SAK EP adalah Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat yang berlaku efektif pada 1 Januari 2025. SAK EP disusun untuk entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik dan menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum.
SAK EP disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pada 30 Juni 2021. SAK EP menggantikan SAK ETAP (Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik).
SAK EP memiliki beberapa karakteristik, yaitu:
- Lebih sederhana daripada SAK yang berbasis IFRS Standards
- Berlandaskan standar akuntansi internasional IFRS for SMAs
- Mengadopsi IFRS for SMEs dengan mempertimbangkan kondisi di Indonesia
- Menyederhanakan topik pengaturan yang relevan untuk entitas privat
- Menyederhanakan metode kebijakan akuntansi
- Menyederhanakan prinsip pengukuran dan pengungkapan